Selasa, 08 Januari 2013

Kasus Kode Etik Psikologi

Kasus Kode Etik Psikologi
       Seorang psikolog laki-laki melakukam psikotes untuk penerimaan pramugari suatu perusahaan penerbangan terkemuka tempatnya bekerja. Ia tertarik dengan salah seorang perempuan cantik yang menjadi calon pramugari tersebut, namun ternyata ia gagal dalam tes. Psikolog tersebut melihat bahwa perempuan tersebut sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Calon pramugari itu kemudian menawarkan bahwa ia mau melakukan hubungan seksual dengan psikolog itu, dengan syarat ia dapat diterima di perusahaan itu. Dan akhirnya psikolog itu tergiur dan menyepakati syarat pramugari tersebut.
Pasal-pasal yang dilanggar, sebagai berikut:
·        Pasal 4 Ayat 3 Penyalagunaan di bidang Psikologi
3)      c) Pelanggaran Berat, yaitu:
Tindakan yang dilakukan oleh psikolog dan/atau ilmuwan psikologi yang secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang mengakibatka kerugian salah satu pihak dibawah ini:
i.       Ilmu psikologi
ii.      Profesi psikologi
iii.    Pengguna jasa layanan psikologi
iv.   Individu yang menjalani pemeriksaan psikologi
v.     Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya.
·        Pasal 13 Sikap Profesional
Psikolog atau ilmuwan psikologi dalam memberikan layanan psikologi, baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi, harus sesuai dengan keahlian dan kewajibannya serta berkewajiban untuk:
a)      Mengutamakan dasar-dasar profesional.
b)      Memberikan layanan kepada semua pihak yang membutuhkannya.
c)      Melindungi pemakai layanan psikologi dari akibat yang merugikan sebagai dampak layanan psikologi yang diterimanya.
d)      Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
e)      Dalam hal pemakai layanan psikologi menghadapi kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian layanan psikologi yang dilakukan oleh psikolog dan/atau ilmuwan psikologi maka pemakai layanan psikologi tersebut harus diberitahu.
·        Pasal 14 Ayat 1 Pelecehan Seksual
Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi dalam penerapan keilmuwannya tidak terlibat dalam pelecehan seksual. Tercakup dalam pemgertian ini adalah permintaan hubungan seks, cumbuhan fisik, perilaku verbal atau non verbal yang bersifat seksual, yang terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan atau sebagai psikolog dan/atau ilmuwan psikologi.    
·        Pasal 15 Pengindaran Dampak Buruk
Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk menghindari munculnya dampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait dengan kerja mereka serta meminimalkan dampak buruk untuk hal-hal yang tak terhindarkan tetapi dapat diantisipasi sebelumnya. Dalam hal seperti ini, mereka pemakai layanan psikologi sertapihak-pihak lain yang terlibat harus mendapat informasi terhadap kemungkinan-kemungkinan tersebut.
·        Pasal 16 Ayat 1, 2 dan 3 Hubungan Majemuk
1)      Hubungan majemuk terjadi apabila:
a)      Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi sedang dalam peran profesionalnya dengan seseorang dan dalam waktu yang bersamaan menjalankan peran lain dengan orang yang sama, atau
b)      Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi dalam waktu yang bersamaan memiliki hubungan dengan seseorang yang secara dekat berhubungan dengan orang yang memiliki hubungan profesional dengan psikolog dan/atau ilmuwan psikologi tersebut.
2)      Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi sedapat mungkin menghinadri dari hubungan majemuk apabila hubungan majemuk dipertimbangkan dapat merusak objektivitas, kompetensi, atau efektivitas dalam menjalankan fungsinya sebagai psikolog dan/atau ilmuwan psikologi, atau apabila beresiko terhadap ekspolitasi atau kerugian pada orang atau pihak lain dalam hubungan profesional tersebut.
3)      Apabila ada hubungan majemuk yang diperkirakan akan merugikan, psikolog dan/atau ilmuwan psikologi melakukan langkah-langkah yang masuk akal untuk mengatasi hal tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik orang yang terkait dan kepatuhan maksimal terhadap kode etik.
·        Pasal 1 ayat 1 Hubungan Antar Profesi
1)      a) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi wajib menghargai, menghormati dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya yaitu sejawat akademisi psikolog dan/atau ilmuwan psikologi.
Pembahasan
·        Melanggar Pasal 4 Ayat 3: karena memanipulasi hasil psikotes secara sengaja mengakibatkan adanya kerugian-kerugian pada pihak-pihak yang terkait dalam layanan psikologi.
·        Melanggar Pasal 13: kerananya adanya kerpihakan dalam memberikan layanan psikologi.
·        Melanggar Pasal 14 Ayat 1: karena psikolog terlibat hubungan seksual.
·        Melanggar Pasal 15: karena psikolog menerima tawaran untuk melakukan hubungan seksual dan merubah hasil tes. Tidak ada penghindaran akan munculnya dampak buruk padahal sudah terlihat jelas semua itu akan terjadi.
·        Melanggar Pasal 16 Ayat 1,2 dan 3: karena psikolog tertarik dan mempunyai hubungan dekat dengan klien dal;am waktu yang bersamaan dan hubungan tersebut sebagai menyebabkan ketidak objektivitasan dan merugikan pihak-pihak yang terkait.
·        Melanggar Pasal 1 Ayat 1: karena psikolog tidak menjaga nama baik antar profesinya, mencoret citra psikolog lainnya.

2 komentar:

  1. Assalamualaikum
    informasi yg sangat bermanfaat untuk penyelesaian tugas mata kuliah kode etik psikologi saya
    mhon izin untuk mengambil kasus diatas

    mohon informasi dan bantuannya juga jika ada informasi tentang kasus kode etik psikologi dalam hal asesmen
    mhon di share ke saya
    trimakasih & maaf merepotkan

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum, minta izin untuk mengambil kasus kakak diatas🙏🏻🙏🏻
    Terimakasih kak, sangat bermanfaat 🙏🏻🙏🏻

    BalasHapus