Kasus
Kode Etik Psikologi
Seorang psikolog laki-laki melakukam
psikotes untuk penerimaan pramugari suatu perusahaan penerbangan terkemuka
tempatnya bekerja. Ia tertarik dengan salah seorang perempuan cantik yang
menjadi calon pramugari tersebut, namun ternyata ia gagal dalam tes. Psikolog
tersebut melihat bahwa perempuan tersebut sangat membutuhkan uang untuk
memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Calon pramugari itu kemudian menawarkan
bahwa ia mau melakukan hubungan seksual dengan psikolog itu, dengan syarat ia
dapat diterima di perusahaan itu. Dan akhirnya psikolog itu tergiur dan
menyepakati syarat pramugari tersebut.
Pasal-pasal
yang dilanggar, sebagai berikut:
·
Pasal 4 Ayat 3 Penyalagunaan di bidang Psikologi
3) c) Pelanggaran
Berat, yaitu:
Tindakan
yang dilakukan oleh psikolog dan/atau ilmuwan psikologi yang secara sengaja
memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang mengakibatka kerugian salah satu
pihak dibawah ini:
i.
Ilmu
psikologi
ii.
Profesi psikologi
iii.
Pengguna
jasa layanan psikologi
iv.
Individu
yang menjalani pemeriksaan psikologi
v.
Pihak-pihak
yang terkait dan masyarakat umumnya.
·
Pasal 13 Sikap Profesional
Psikolog
atau ilmuwan psikologi dalam memberikan layanan psikologi, baik yang bersifat
perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi, harus sesuai dengan
keahlian dan kewajibannya serta berkewajiban untuk:
a)
Mengutamakan dasar-dasar profesional.
b)
Memberikan layanan kepada semua pihak yang
membutuhkannya.
c)
Melindungi pemakai layanan psikologi dari akibat
yang merugikan sebagai dampak layanan psikologi yang diterimanya.
d)
Mengutamakan ketidak berpihakan dalam
kepentingan pemakai layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dalam
pemberian pelayanan tersebut.
e)
Dalam hal pemakai layanan psikologi menghadapi
kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat
pemberian layanan psikologi yang dilakukan oleh psikolog dan/atau ilmuwan
psikologi maka pemakai layanan psikologi tersebut harus diberitahu.
·
Pasal 14 Ayat 1 Pelecehan Seksual
Psikolog
dan/atau ilmuwan psikologi dalam penerapan keilmuwannya tidak terlibat dalam
pelecehan seksual. Tercakup dalam pemgertian ini adalah permintaan hubungan
seks, cumbuhan fisik, perilaku verbal atau non verbal yang bersifat seksual,
yang terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan atau sebagai psikolog dan/atau
ilmuwan psikologi.
·
Pasal 15 Pengindaran Dampak Buruk
Psikolog
dan/atau ilmuwan psikologi mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk
menghindari munculnya dampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta
pihak-pihak lain yang terkait dengan kerja mereka serta meminimalkan dampak
buruk untuk hal-hal yang tak terhindarkan tetapi dapat diantisipasi sebelumnya.
Dalam hal seperti ini, mereka pemakai layanan psikologi sertapihak-pihak lain
yang terlibat harus mendapat informasi terhadap kemungkinan-kemungkinan
tersebut.
·
Pasal 16 Ayat 1, 2 dan 3 Hubungan Majemuk
1) Hubungan
majemuk terjadi apabila:
a) Psikolog
dan/atau ilmuwan psikologi sedang dalam peran profesionalnya dengan seseorang
dan dalam waktu yang bersamaan menjalankan peran lain dengan orang yang sama,
atau
b) Psikolog
dan/atau ilmuwan psikologi dalam waktu yang bersamaan memiliki hubungan dengan
seseorang yang secara dekat berhubungan dengan orang yang memiliki hubungan
profesional dengan psikolog dan/atau ilmuwan psikologi tersebut.
2) Psikolog
dan/atau ilmuwan psikologi sedapat mungkin menghinadri dari hubungan majemuk
apabila hubungan majemuk dipertimbangkan dapat merusak objektivitas,
kompetensi, atau efektivitas dalam menjalankan fungsinya sebagai psikolog
dan/atau ilmuwan psikologi, atau apabila beresiko terhadap ekspolitasi atau
kerugian pada orang atau pihak lain dalam hubungan profesional tersebut.
3) Apabila
ada hubungan majemuk yang diperkirakan akan merugikan, psikolog dan/atau
ilmuwan psikologi melakukan langkah-langkah yang masuk akal untuk mengatasi hal
tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik orang yang terkait dan
kepatuhan maksimal terhadap kode etik.
·
Pasal 1 ayat 1 Hubungan Antar Profesi
1) a) Psikolog
dan/atau ilmuwan psikologi wajib menghargai, menghormati dan menjaga hak-hak
serta nama baik rekan profesinya yaitu sejawat akademisi psikolog dan/atau
ilmuwan psikologi.
Pembahasan
·
Melanggar Pasal 4 Ayat 3: karena memanipulasi
hasil psikotes secara sengaja mengakibatkan adanya kerugian-kerugian pada
pihak-pihak yang terkait dalam layanan psikologi.
·
Melanggar Pasal 13: kerananya adanya kerpihakan
dalam memberikan layanan psikologi.
·
Melanggar Pasal 14 Ayat 1: karena psikolog
terlibat hubungan seksual.
·
Melanggar Pasal 15: karena psikolog menerima
tawaran untuk melakukan hubungan seksual dan merubah hasil tes. Tidak ada
penghindaran akan munculnya dampak buruk padahal sudah terlihat jelas semua itu
akan terjadi.
·
Melanggar Pasal 16 Ayat 1,2 dan 3: karena
psikolog tertarik dan mempunyai hubungan dekat dengan klien dal;am waktu yang
bersamaan dan hubungan tersebut sebagai menyebabkan ketidak objektivitasan dan
merugikan pihak-pihak yang terkait.
·
Melanggar Pasal 1 Ayat 1: karena psikolog tidak
menjaga nama baik antar profesinya, mencoret citra psikolog lainnya.
Assalamualaikum
BalasHapusinformasi yg sangat bermanfaat untuk penyelesaian tugas mata kuliah kode etik psikologi saya
mhon izin untuk mengambil kasus diatas
mohon informasi dan bantuannya juga jika ada informasi tentang kasus kode etik psikologi dalam hal asesmen
mhon di share ke saya
trimakasih & maaf merepotkan
Assalamualaikum, minta izin untuk mengambil kasus kakak diatas🙏🏻🙏🏻
BalasHapusTerimakasih kak, sangat bermanfaat 🙏🏻🙏🏻