Selasa, 08 Januari 2013

LAPORAN HASIL SURVEI KEPUASAN PELAYANAN KEPOLISIAN


LAPORAN HASIL SURVEI
KEPUASAN PELAYANAN KEPOLISIAN
Diajukan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh kelulusan
Pada mata kuliah Psikologi Industri dan Organisasi
IAIN Warna
Oleh:
Siti Roikhanah              B07208146
Eka Adi Prasetyo         B07208099
Trisna Noviyanti           B07208098
Fiqi Isma                      B07208097
Ayu Ismiyati                 B07208148
Faridah S.                    B07208151
Martini                         B07208184
Kasih Susanti                B07208145
Dosen Pengampu:
Luky Abrory, M. Si
Nip. 197910012006041005

PROGRAM STUDI PSIKOLOGI
FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2011
HALAMAN PERSETUJUAN

Laporan Hasil Survei Kepuasan Pelayanan kepolisian ini telah diperiksa dan disetujui untuk disajikan,






Surabaya, 20 Juli 2011

Mengetahui,


                                                                                       
           Kepala Progam Studi Psikologi                                            Dosen Pembimbing,
 Fak.Dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya                       



    Dr.dr. Hj. Siti Nur Asiyah, M.Ag                                                   Luky Abrory M. Si                   
       NIP : 195501221985031001                                                 NIP :197910012006041005



KATA PENGANTAR
Segala puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan limpahan rahmat, taufik serta hidayahNYA, sehingga penulisan laporan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta para sahabat dan para pengikutnya yang setia sampai akhir zaman.
Penulis sadar sepenuhnya bahwa laporan ini tidak akan selesai tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak yang telah dihadirkan oleh Allah SWT untuk membantu penulis, baik itu bantuan moral, material maupun spiritual, tiada kata yang patut kami ucapkan selain ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya dan semoga mendapatkan pahala dari Allah SWT. Khususnya kepada:
1.      Bapak Luky Abrory, M. Si selaku dosen pembimbing mata kuliah  Psikologi Industri dan Orgsnisasi.
2.      Semua masyarakat (para partisipan) yang senantiasa membantu dalam mengerjakan angket atau kuesioner ini.
3.      Serta seluruh pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian tugas laporan ini.
Penulis sadar bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan laporan ini, untuk itu penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan selanjutnya.
Akhirnya, semoga segala amal baik yang semua pihak berikan kepada penulis mendapatkan balasan sebaik mungkin dari Allah SWT, penguasa alam semesta.
Surabaya, 20 Juli 2011
    Penulis



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ...................................................................................i
HALAMAN PERSETUJUAN...................................................................ii
KATA PENGANTAR  ................................................................................ .iii
DAFTAR ISI ................................................................................................ .iv
DAFTAR TABEL ........................................................................................ .vi
DAFTAR GAMBAR  .................................................................................. vii
DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................... viii
BAB I : PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang.................................................................................. 1
B.     Tujuan ............................................................................................. 7
C.     Manfaat............................................................................................ 7
BAB II KAJIAN TEORI.............................................................................. 8
A.     Pengertian Kepuasan Pelayanan ....................................................... 8
B.     Profil Kepolisian................................................................................ 12
BAB III : METODOLOGI PENELITIAN
A.  Pemilihan Lokasi  ............................................................................. 19
B.   Pengambilan Data  ........................................................................... 19
C.  Popolasi  ......................................................................................... 20
D.  Pengambilan Sampel ........................................................................ 20
E.   Pemprosesan Data  .......................................................................... 21
BAB IV : ANALISA DATA
A.  Hasil Sebaran/ Frekwensi Data Demografis  ..................................... 22
B.   Hasil Sebaran/ Frekwensi Aitem  ..................................................... 29

C.  Indeks Kepuasan Masyarakat ......................................................44

D.  Hasil Sebaran Data Perbandingan  48

BAB V : PENUTUP
A.  Kesimpulan  .................................................................................... 49

B.   Saran  ............................................................................................. 52
DAFTAR PUSTAKA  ................................................................................ 53
LAMPIRAN  .............................................................................................. 54























DAFTAR TABEL

Tabel 4.1 : Frekwensi Sebaran Jenis Kelamin................................................... 22
Tabel 4.2 : Frekwensi Sebaran berdasarkan Tingkat Pendidikan ...................... 23
Tabel 4.3 : Frekwensi Sebaran berdasarkan Jenis Pekerjaan............................ 24
Tabel 4.4 : Frekwensi Sebaran berdasarkan Usia............................................. 25
Tabel 4.5 : Jumlah Sebaran berdasarkan Pendapatan........................................ 26
Tabel 4.6 : Jumlah Seberapa Pengguna Layanan............................................... 27
Tabel 4.7 : Frekwensi Sebaran brdasarkan Jenis Pelayanan ............................. 28
Tabel 4.8 : Aitem 1 Sebaran tentang Kemudahan Prosedur Pelayanan.............. 29
Tabel 4.9 : Aitem 2 Sebaran tentang Keamanan Pihak Kepolisian..................... 30
Tabel 4.10 : Aitem 3 Sebaran tentang Kewajiban Biaya Pelayanan .................. 31
Tabel 4.11 : Aitem 4 Sebaran tentang Kenyamanan Pihak Kepolisian............... 32
Tabel 4.12 : Aitem 5 Sebaran tentang Tanggung jawab Kepolisian.................... 33
Tabel 4.13 : Aitem 6 Sebaran tentang Keadilan Pelayanan................................ 34
Tabel 4.14 : Aitem 7 Sebaran tentang Pelayanan Pihak Kepolisian.................... 35
Tabel 4.15 : Aitem 8 Sebaran tentang Kecepatan Pelayanan Kepolisian ........... 36
Tabel 4.16 : Aitem 9 Sebaran tentang Kejelasan & Kepastian Kepolisian......... 37
Tabel 4.17 : Aitem 10 Sebaran tentang Kesopanan & Keramahan Petugas ...... 38
Tabel 4.18 : Aitem 11 Sebaran tentang Kenyamanan Pelayanan........................ 39
Tabel 4.19 : Aitem 12 Sebaran tentang Ketepatan Pelayanan Kepolisian .......... 40
Tabel 4.20 : Aitem 13 Sebaran tentang Kesesuaian Biaya Pelayanan ................ 41
Tabel 4.21 : Aitem 14 Sebaran tentang Kepedulian Petugas Kepolisian............. 42
Tabel 4.22 : Aitem 15 Sebaran tentang Kedisiplinan Petugas Kepolisian........... 43
Tabel 4.23 : Sebaran Perbandingan Usia dengan Pelayanan ............................. 47



DAFTAR GAMBAR

Gambar 4.1 : Grafik Persebaran Jumlah Responden......................................... 22
Gambar 4.2 : Grafik Sebaran betdasarkan Tingkat Pendidikan ......................... 23
Gambar 4.3 : Grafik Sebaran berdasarkan Jenis Pekerjaan............................... 24
Gambar 4.4 : Grafik Sebaran berdasarkan Usia.............................................25
Gambar 4.5 : Grafik berdasarkan Jumlah Pendapatan....................................... 26
Gambar 4.6 : Grafik Frequensi Pelayanan......................................................... 27
Gambar 4.7 : Grafik Sebaran berdasarkan Jenis Pelayanan............................... 28
Gambar 4.8 : Grafik Aitem 1 Sebaran tentang Kemudahan Pelayanan............... 29
Gambar 4.9 : Grafik Aitem 2 Sebaran tentang Keamanan Kepolisian................ 30
Gambar 4.10 : Grafik Aitem 3 Sebaran tentang Kewajiban Biaya..................... 31
Gambar 4.11 : Grafik Aitem 4 Sebaran tentang Kenyamanan Kepolisian  ......... 32
Gambar 4.12 : Grafik Aitem 5 Sebaran tentang Tanggung jawab Petugas.......... 33
Gambar 4.13 : Grafik Aitem 6 Sebaran tentang Keadilan Pelayanan ................. 34
Gambar 4.14 : Grafik Aitem 7 Sebaran tentang Pelayanan Kepolisian............... 35
Gambar 4.15 : Grafik Aitem 8 Sebaran tentang Kecepatan Pelayanan .............. 36
Gambar 4.16 : Grafik Aitem 9 Sebaran tentang Kejelasan & Kepastian  .......... 37
Gambar 4.17 : Grafik Aitem 10 Sebaran tentang Kesopanan & Keramahan...... 38
Gambar 4.18 : Grafik Aitem 11 Sebaran tentang Kenyaman Pelayanan............. 39
Gambar 4.19 : Grafik Aitem 12 Sebaran tentang Ketepatan Pelayanan ............ 40
Gambar 4.20 : Grafik Aitem 13 Sebaran tentang Kesesuaian Biaya................... 41
Gambar 4.21 : Grafik Aitem 14 Sebaran tentang Kepedulian Kepolisian........... 42
Gambar 4.22 : Grafik Aitem 15 Sebaran tentang Kedisiplinan Kepolisian.......... 43





DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1: Data Mentah............................................................................ 54
Lampiran 2: Nilai Rata-rata.......................................................................... 74
Lampiran 3: Surat Keterangan Talah Melakukan Survei ............................... 75
Lampiran 4: Contoh kuesoner ..................................................................... 76





















BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu fungsi penting pemerintah  disamping distribusi, regulasi, dan proteksi. Fungsi tersebut merupakan aktualisasi riil  kontrak  sosial yang diberikan masyarakat kepada pemerintah dalam konteks hubungan  Principal-Agent. Berdasarkan kerangka kerja tersebut, pemerintah selanjutnya melakukan  proses pengaturan alokasi sumberdaya publik dengan cara menyeimbangkan aspek penerimaan dan pengeluaran untuk memaksimalisasi penyediaan kebutuhan pelayanan kolektif. 
Preskripsi tersebut hampir bertolak belakang dengan praksis pelayanan publik yang  dimotori pemerintah, termasuk untuk konteks Indonesia kontemporer. Sebagai pelaksana  kontrak sosial yang digariskan sebelumnya, pemerintah justru menimbulkan banyak masalah  bagi publik yang menjadi kliennya. Sangat masuk akal jika pemerintah kemudian mendapat berbagai stigma negatif. Jauh dari menjadi bagian dari solusi (a part of  solution), pemerintah  justru  menjadi  bagian  dari masalah  (a  part  of  problem),  bahkan masalah utama, dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik (Weiss, 1995).
Isu mengenai perlunya mengembangkan kinerja organisasi pemerintah yang kompetitif  seiring dengan perubahan trend global telah menjadi agenda penting bagi pemerintahan di banyak negara akhir-akhir  ini (Cullen & Cushman, 2000). Akan tetapi, upaya ke arah itu  tampaknya masih mengalami banyak permasalahan serius, terutama menyangkut keberadaan  sistem dan lembaga organisasi pemerintah yang masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan sistem yang adaptif terhadap dinamika masyarakat. Birokrasi belum  mampu mengadopsi nilai-nilai baru yang relevan dari dunia bisnis untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik.
 Kegagalan organisasi pemerintah dalam membangun kinerja pelayanan yang efisien, responsif, dan akuntabel sebenarnya dapat dilihat melalui kegagalan organisasi dalam  mengembangkan sistem pelayanan yang secara tepat  mampu  merefleksikan kondisi  faktual  lingkungan organisasi tempat organisasi berada (Osborne & Gaebler, 1996). Osborne dan  Plastrik (1997),  dengan  menggunakan  metafora organisme,  berusaha  menjelaskan  lima DNA,  yakni  suatu  kode  genetika  untuk menjelaskan  tubuh  organisasi  dan pemerintah  yang  mempengaruhi  kapasitas dan  perilakunya.  Sikap  dan  perilaku organisasi  dalam  penyelenggaraan pelayanan  publik  akan  sangat  ditentukan oleh  bagaimana  DNA  organisasi  tersebut dikelola.  DNA  organisasi  tersebut dijabarkan  menjadi  lima  aspek  kehidupan organisasi  yang  meliputi  misi  atau  tujuan, insentif,  akuntabilitas,  kekuasaan,  dan kultur.  Kelima  DNA  tersebut  akan  saling mempengaruhi  dalam membentuk  perilaku organisasi  publik.  Pengelolaan  kelima sistem  kehidupan  organisasi  tersebut  akan sangat  menentukan  kualitas  pelayanan publik yang diselenggarakan.
Menurut  Holzer  &  Callahan (1998),  penyelenggaraan  pelayanan  publik yang  efisien  dapat  dilihat pula berdasarkan aspek-aspek  yang  meliputi  kualitas manajemen,  sumber  daya,  teknologi,  dan kerja  sama. Penyelenggaraan  pelayanan publik  tidak  hanya  ditentukan  oleh  adanya sumber  daya,  seperti  finansial,  jumlah pegawai,  dan  sebagainya,  melainkan  lebih ditentukan  oleh  adanya  perpaduan penerapan  manajemen  pelayanan  yang berorientasi  pada  kualitas  layanan  dengan memfokuskan  pada  pengembangan  sumber daya  manusia  yang  andal  di  lingkungan organisasi.  Pelayanan  yang  berkualitas tidak  akan meningkat manakala  organisasi tidak  mengadopsi  perkembangan  teknologi informasi  yang  terbukti  mampu mempermudah  dan  mempercepat pelayanan.  Akuntailitas  organisasi dalam penyelenggaraan palayanan publik juga harus dibangun melalui  pengembangan  iklim kemitraan dengan berbagai  komponen masyarakat sehingga pelayanan publik yang dihasilkan  benar-benar  mampu  memenuhi nilai-nilai atau norma yang tengah berkem-bang  dalam  masyarakat.  Kondisi  tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik senantiasa memperhatikan di-namika  sosial  yang  berkembang  dalam masyarakat mengingat organisasi tidak ber-operasi dalam ruang hampa. Pelayanan  publik  yang  berkualitas juga  dapat  dilihat  dari  seberapa  besar  dimensi kualitas pelayanan, seperti reliability, responsivity, assurance,  tangibility dan em-phaty dapat diwujudkan oleh organisasi pe-layanan  (Zeithaml,  Parasuraman  &  Berry, 1990).  Penyelenggaraan  pelayanan  publik, dengan  demikian,  berupaya  untuk mendekatkan  jarak yang ada antara organi-sasi  pemerintah  dengan  harapan  dan keinginan masyarakat.
Keberadaan misi  dalam  organisasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan organisasi untuk mengarahkan kegiatannya sesuai  dengan  dinamika  perubahan  lingkungan  organisasi  di  sekitarnya  (Osborne  & Gaebler,  1996).  Ketidakjelasan  misi  akan membuat  orientasi  organisasi  dan pejabatnya  pada  prosedur  dan  peraturan menjadi  sangat  tinggi.  Ketaatan  terhadap peraturan  dan  prosedur  menjadi  kriteria kinerja  yang  dominan.  Implikasi kondisi tersebut  menjadikan  keberanian  untuk mengambil  inisiatif  dan  mengembangkan kreativitas  dalam  merespons  perubahan yang  terjadi  dalam  masyarakat  menjadi sangat  rendah. Rutinitas menjadi  suatu  hal yang  dianggap  wajar  dan  benar  dalam menyelenggarakan  pelayanan  publik. Birokrasi  dengan  karakteristik  seperti  ini tentu  memiliki  kesulitan  untuk  merespons dinamika  perubahan  masyarakat  yang sangat  tinggi.  Krisis  yang  saat  ini  masih berlangsung di  Indonesia  sebenarnya merefleksikan betapa rapuhnya sistem organisasi publik yang dikembangkan dalam menghadapi  perubahan-perubahan  yang  cepat dalam lingkungannya.
 Kegagalan  organisasi  dalam merespons krisis ekonomi dan politik secara tepat  sangat  ditentukan  pula  oleh keberadaan  sistem  politik  dan  budaya yang berkembang  dalam  organisasi  selama  ini. Sistem politik yang sentralistik, baik dalam tingkat  makro  maupun  mikro,  telah membuat  para  pejabat  organisasi  gagal dalam merespons krisis ekonomi dan politik secara  tepat  melalui  langkah-langkah kebijakan yang akurat dan antisipatif. Pada tingkat  makro,  sistem  politik  sentralistik yang  telah  dibangun  selama  tiga  dekade telah membuat  organisasi  di  daerah  begitu lemah  dalam  merespons  berbagai  problem yang  muncul  di  daerahnya.  Birokrasi  di daerah tidak memiliki ruang dan kekuasaan yang memadai  untuk mengambil  kebijakan dalam  rangka  penyelesaian  problem  yang berkembang  di  daerahnya.  Sebagian  besar persoalan  yang  muncul  di  daerah, penyelesaiannya  hampir  selalu  ditentukan oleh  pemerintah  pusat  sehingga  kebijakan yang  dihasilkan  seringkali  tidak  sesuai  de-ngan  kondisi  lokal,  terutama  dilihat  dari aspek  budaya  dan  dinamika  politik  lokal yang berkembang.
 Pada  tingkat mikro,  kegagalan  organisasi muncul dari  tidak adanya kewena-ngan  yang  dimiliki  oleh  para  pejabat organisasi  pada  tingkat  bawah  untuk merespons  secara  kreatif  problem  yang dihadapi  oleh masyarakatnya. Karakteristik organisasi  yang  paternalistik,  yang kewenangan  mengambil  keputusan seringkali  terkonsentrasi  pada  pimpinan puncak,  membuat  pejabat  organisasi  pada tingkat  bawah  yang  langsung  berhubungan dan  mengetahui  secara  tepat  kondisi  riil masyarakatnya  menjadi  tidak  memiliki kewenangan  untuk  mengambil  keputusan. Kewenangan  untuk  mengambil  keputusan secara  cepat  dan  tepat  tanpa  harus dikonsultasikan  pada  pimpinan  hampir tidak  dimiliki  oleh  pejabat  organisasi tingkat  bawah  sehingga  dalam  banyak kasus  respons  organisasi  terhadap  suatu persoalan  publik  sangat  terlambat  dan permasalahan  telah  berkembang  menjadi semakin kompleks.
Kewenangan monopolis  organisasi pemerintah  dalam  kegiatan  pemerintahan dan  penyelenggaraan  pelayanan  publik telah  mengikis  orientasi  pelayanan  kepada kepentingan  masyarakat.  Masyarakat memiliki  posisi  tawar  yang  begitu  rendah ketika  berhadapan  dengan  pemerintah  dan organisasinya.  Masyarakat  tidak  memiliki alternatif sumber pelayanan dan ruang yang amat  terbatas  untuk  menyampaikan  protes atau  berbagai  keluhan  atas  perlakuan  dari pajabat  organisasi.  Masyarakat  cenderung ditempatkan  bukan  sebagai  pelanggan, melainkan  objek  pelayanan  yang  basibnya bergantung  pada  pemerintah,  khususnya pejabat organisasi. Kondisi  tersebut  diperparah  oleh adanya  fakta  historis  bahwa  organisasi  publik di Indonesia tidak pernah memiliki tra-disi  untuk  menempatkan  kepentingan masyarakat dan warga negara sebagai pusat dari  kegiatannya.  Semenjak  zaman  peme-rintahan kolonial sampai dengan masa Orde Baru,  kepentingan  masyarakat  selalu diposisikan  secara  marjinal,  Sistem  politik yang  tidak  demokratis  selama  masa  Orde Baru  ikut  memperlemah  posisi  tawar masyarakat  ketika  berhadapan  dengan organisasi  pemerintah.  Konteks  hubungan masyarakat  dengan  negara  yang dikembangkan  Orde  Baru  menjadikan masyarakat tidak dapat mengontrol perilaku negara  dan  organisasinya  (Jackson &  Pye, 1978;  Imawan,  1997;  Mas’oed,  1994). Kontrol  politik  selama  ini  tidak  dapat berjalan  secara  wajar  karena  basis  dan sumber  daya  kekuasaan  cenderung terkonsentrasi pada pemerintah dan organisasinya.
 Budaya organisasi  juga  menjadi faktor  penting  untuk  menjelaskan kegagalan  organisasi  dalam  memberikan pelayanan  publik.  Praktek-praktek,  simbol, dan  nilai-nilai  yang  selama  ini dikembangkan  dalam  organisasi  dan pemerintah sangat jauh dari nilai-nilai yang berdasarkan  pada  kepentingan  publik. Berbagai praktek penyelenggaraan kegiatan pemerintah  dan  pelayanan  publik  yang mengabaikan  kepentingan  masyarakat dianggap  sebagai  sesuatu  yang  wajar, bahkan  memiliki  kekuatan  normatif. Simbol-simbol  seperti  “penguasa  tunggal, stabilitas  nasional,  dan  demi  kepenting  ne-gara  dan  pembangunan”  telah  digunakan sebagai  kriteria  dan  norma  dalam  penyelenggaraan kegiatan organisasi.
Sebaliknya,  nilai-nilai  yang  mere-fleksikan  penghargaan  terhadap  hak  asasi manusia,  keadilan,  dan  kebebasan  kurang mendapatkan  tempat  dalam  kehidupan  organisasi  pemerintah. Kondisi  faktual tersebut  turut  menjelaskan  tidak responsifnya perilaku organisasi pemerintah dalam  melaksanakan  kegiatan pemerintahan  dan  pelayanan  kepada masyarakat.  Berbagai  kultur  feodalistik yang  masih  tetap  terpelihara  dalam organisasi,  seperti  rangkaian  upacara,  patron-client,  bapakisme,  dan  lemahnya  budaya  kritik  terhadap  pimpinan  turut  pula membawa  etos  kerja  organisasi  yang  jauh dari nilai-nilai kepentingan publik.
Dalam  penelitian  ini  sosok  organisasi  organisasi  publik  yang  akan  dikaji lebih  jauh adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai  bagian  integral fungsi pemerintahan negara, ternyata fungsi kepolisian  mempunyai  tataran  luas,  tidak sekedar  aspek  represif dalam kaitannya dengan  proses  pidana  saja, tetapi  mencakup pula aspek preventif berupa aspek  tugas-tugas  yang melekat pada fungsi utama administrasi  negara  mulai  dari  bimbingan  dan pengaturan  sampai  dengan  tindakan  kepolisian  yang  bersifat administrasi dan bukan kompetensi  pengadilan.  Dalam  kaitannya dengan aspek preventif ini, terlihat peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku pengayom yang memberikan perlindungan  dan  pelayanan  kepada  masyarakat serta  selaku  pembimbing  masyarakat  ke arah  terwujudnya  tertib  dan  tegaknya hukum  demi  terjaminnya  keamanan  dan ketertiban  masyarakat  dalam  rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri serta melaksanakan  tugas  lain  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.
Selaku  pengayom, peranan kepolisian Negara Republik  Indonesia  perlu dikembangkan  melalui  pemantapan kewenangan  bertindak  menurut  penilaian sendiri untuk kepentingan umum, sehingga upaya perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat  dilaksanakan  dengan  sebaik-baiknya  seiring dengan perkembangan kemajuan  masyarakat  yang  cukup  pesat, merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi,  demokratisasi,  desentralisasi,  transparansi,  dan akuntabilitas  telah  melahirkan  berbagai paradigma  baru  dalam  melihat  tujuan, tugas, fungsi wewenang dan tanggungjawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya  menyebabkan  pula  tumbuhnya berbagai  tuntutan  dan  harapan masyarakat terhadap  pelaksanaan  tugas  Kepolisian yang  makin  meningkat  yang  berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk  melakukan  penelitian/survei untuk mendapatkan lebih dalam informasi dengan  mengambil  judul Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kepolisian.












B.     Tujuan
Penelitian atau survei ini bertujuan secara umum adalah untuk mengetahui  kinerja  pelayanan kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian  ini  juga  dilakukan  untuk mengetahui  pengaruh  kinerja  pelayanan kepolisian  terhadap  kepuasan masyarakat.
Dan adapun tujuan khusus adalah sebagai berikut:
1.  Tuntutan dan harapan masyarakat sebagai indikator kepuasan.
2.  Tingkat pemenuhan / kesesuaian layanan yang diberikan kepolisian terhadap tuntutan dan harapan masyarakat
3.  Sebagai masukan bagi kepolisian dalam meningkatkan Mutu kinerja layanannya kepada masyarakat.

C.     Manfaat
Adapun manfaat dari penelitian atau survei ini adalah sebagai berikut:
1.  Untuk mengetahui dan mengetahui sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja layanan yang diberikan kepolisian
2.  Mengetahui tujuan dan harapan masyarakat terhadap kenerja dan layanan yang diberikan kepolisian.
3.  Untuk mengetahui Tingkat pemenuhan / kesesuaian layanan yang diberikan kepolisian terhadap tuntutan dan harapan masyarakat.
4.  Sebagai masukan bagi kepolisian dalam meningkatkan Mutu kinerja layanannya kepada masyarakat.







BAB II
KAJIAN TEORI

A.     Pengertian Kepuasan Pelayanan
Definisi kepuasan menurut lukman, S (2003. 119-120) Adalah sebagai tingkat perasaan sesorang setelah membandingkan kinerja (hasil) yang dirasakan dengan harapannya. Karena itu, maka tingkat kepuasan adalah fungsi dari perbedaan anatar kinerja yang dirasakan dengan harapan. Dengan demikian pelanggan dapat merasakan hal-hal berikut: 1) kalau kinerja dibawah harapan , pelanggan akan merasa kecewa. 2) kalau kinerja sesuai harapan, pelanggan akan merasa puas. 3) kalau kinerja melebihi harapan, pelanggan akan sangat puas, senang, atau gembira.
Adapun definisi kepuasan pelayanan menurut keputusan menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  KEP/25/M.PAN/2/2004 Tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman Umum Penyusun Indeks kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Menurut Gibson (1987) kepuasan seseorang berarti terpenuhnya kebutuha yang diinginkan yang diperoleh dari pengalaman melakukan sesuatu, pekerjaan, atau memperoleh perlakuan tertentu dan memperolah sesuatu sesuai kebutuhan yang diinginkan. Istilah kepuasan dipakai untuk menganalisis atau mengevaluasi hasil, membandingkan kebutuhan yang yang diinginkan yang ditetapkan individu dengan kebutuhan yang diperolehnya.
Menurut Flaser (1992) bahwa kepuasan selalu dinyatakan sebagai suatu rerata hasil perbandingan dari beberapa keadaan pada suatu saat tertentu. Kepuasan itu berdimensi banyak, bersifat tidak mutlak dan skalanya tidak terbatas. Dengan demikian, pada suatu saat tertentu seseorang dapat merasa puas pada suatu aspek dari suatu keadaan.
Menurut Engel dkk (1995) kepuasan didefinisikan sebagai eveluasi pascakonsumsi bahwa alternatif yang dipilih setidaknya memenuhi atau melebihi harapan. Ketidakpuasan tentu saja didefinisikan sebagai hasil dari suatu harapan yang diteguhkan secara negatif.
Ada tiga harapan mengenai suatu produk atau jasa yang diidentifikasi oleh beberapa peneliti yaitu : a) kenerja yang wajar. b) kinerja yang tidak sesuai. c) kinerja yang diharapkan. Ketidak puasan atau keluhan konsumen terhadap suatu jasa pelayanan karenatidak sesuai dengan yang diharapkan dapat berdampak negatif terhadap keberhasilan jasa palayanan tersebut.
Menurut Supriyanto (2001 : 9) pelayanan adalah upaya untuk membantu menyiapkan, menyediakan, atau mengurus keperluan orang lain.
Karakteristik pelayanan umum berdasarkan SK Menpan No. 81/1993 mengandung unsur-
unsur :
a.       Kesederhaan :pelayanan umum harus mudah, cepat. Lancar, tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan.
b.      Kejelasan dan kepastian : dalam prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, unit dan pejabat yang bertanggungjawab, hak dan kewajiban, unit dan pejabat yang bertanggungjawab, hak dan kewajiban petugas maupun pelanggan, dan pejabat yang menangani pelayanan.
c.       Keamanan : proses dan hasil pelayanan harus nyaman dan aman serta memberikan kepastian hukum.
d.      Keterbukaan : segala sesuatu tentang proses pelayanan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat diminta atau tidak diminta.
e.       Efisien : tidak perlu terjadi publikasi persyaratan oleh beberapa palayanan sekaligus.
f.        Ekonomis : biaya pelayanan ditetapkan secara wajar, dengan mempertimbangkan nilai layanan, daya beli masyarakat, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
g.       Keadilan : pelayanan harus merata dalam hal jangkauan dan pemanfaatannya.
h.       Ketetapan waktu : tidak perlu berlama-lama.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomar 81 Tahun 1993 yang kemidian disempurnakan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomar 63 Tahun 2004 pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelanggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara lengkap sebagai berikut :
Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-u ndangan (KepMenpan Nomor 63/2004).
Menurut Ivancevich, et. al dalam Ratminto dan Winarsih (2005 : 2) pelayanan adalah produk-produk yang tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang melibatkan usaha-usaha manusia dan menggunakan peralatan. Sedangkan menurut Gronroos dalam Ratminto dan Winarsih (2005 : 2) pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak adapt diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dan karyawan atau hal-hal yang lain yang disediakan oleh perusahaan pembari palayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan.
Jenis-jenis pelayanan menurut Supriyanto (2001, 34) dibedakan menjadi :
1.      Pelayanan Eksternal : kegiatan pelayanan bagi pelanggan eksternal.
2.      Pelayanan Internal : kegiatan pelayanan bagi palanggan internal.
Ada 3 jenis pelayanan menurut tahapan proses pelayanannya:
1.      Pelayanan pra-transaksi : kegiatan pelayanan yang dilakukan sebelum bertatap muka langsung dengan pelanggan. Kegiatan ini ditunjukan untuk mengurusi pelanggan sebelum mereka bertatap muka langsung dengan petugas pelayanan.
2.      Pelayanan saat transaksi : kegiatan pelayanan saaat bertatap muka langsung dengan pelanggan, kegaiatan ini berlangsung secara mudah, cepat, lancar dan tertib, dan nyaman.
3.      Pelayanan pasca transaksi : kegiatan pelayanan setelah selesai bertatap muka langsung dengan pelanggan. Kegitan ini ditujukan untuk membantu pelanggan agar dapat memanfaatkan hasil-hasil pelayanan secara maksimal.
Prinsip pelayanan menurut keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003 dalam Ratminto dan Winarsih, A. S. (2005 : 21) disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut :
1.      Kesederhanaan
Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
2.      Kejelasan
Kejelasan ini mencakup:
a)      Persayaratan teknis dan administrasi pelayanan publik
b)      Unit kerja/ pejabat yang berwewenang dan bertanggung jawab dalam melakukan pelayanan
c)      Rincian biaya pelayanan public dan tata cara pembayaran
3.       Kepastian waktu
Pelaksanaan palayanan public dapat diselesaikan dalam kuru waktu yang telah ditentukan.
4.      Akurasi
Produk pelayanan public diterima dengan benar, tepat dan sah.
5.      Keamanan    
Produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum 
6.      Tanggung jawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan public bertanggungjawab atas penyelenggara palayanan.
7.       Kelengkapan saran dan prasarana
Tersedianya sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya yang memadai.
8.      Kemudahan akses
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat. 
9.      Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta mamberikan pelayanan dengan ikhlas.
10.  Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan, ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah, dan sehat serta dilengkapi pendukung pelayanan, seperti parker, toilet, tempat ibadah dan lain-lain. 
B.     Profil Kepolisian
Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi. Demikian dinyatakan dalam Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2). Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4).
Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi: (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan hukum; dan (3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Pasal 14 menyatakan, kepolisian bertugas untuk: (a) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; (b) menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan; (c) membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; (d) turut serta dalam pembinaan hukum nasional; (e) memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; (f) melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; (g) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; (h) menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; (i) melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; (j) melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; (k) memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; (l) melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pasal 15 menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya tersebut kepolisian berwenang untuk: (a) menerima laporan dan/atau pengaduan; (b) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; (c) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; (d) mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; (e) mengeluarkan peraturan kepolisian dalm lingkup kewenangan administratif kepolisian; (f) melaksakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; (g) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; (h) mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; (i) mencari keterangan dan barang bukti; (j) menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional; (k) mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; (l) memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; (m) menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Semua wewenang di atas masih ditambahkan beberapa wewenang lainnya, antara lain: (a) memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; (b) menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; (c) memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor; (d) menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; (e) memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam; (f) memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan; (g) memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian; (h) melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional; (i) melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait; (j) mewakili pemerintah RI dalam organisasi kepolisian internasional; (k) melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Dalam rangka menjalankan tugasnya, kepolisian masih diberikan wewenang lain, yaitu: (a) melakukan penangkapan, penahanan, penggeledehan dan penyitaan; (b) melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; (c) membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; (d) menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; (e) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; (f) memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; (g) mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; (h) mengadakan penghentian penyidikan; (i) menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; (j) mengajukan permintaan secara langsung kepada imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana; (k) memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; (l) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Ketentuan terkait “tindakan lain” tersebut menyatakan: (a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; (b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; (c) harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; (d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; (e) menghormati hak asasi manusia.
Terkait dengan pejabat kepolisian, Pasal 18 menyatakan, untuk kepentingan umum pejabat kepolisian negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri (Ayat 1). Pelaksanaan ayat ini hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian negara RI (Ayat 2). Selanjutnya dikatakan dalam Pasal 19, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat kepolisian senantiasa bertindak berdasarkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (Ayat 1).
Demikianlah antara lain cakupan 3 macam tugas pokok dan fungsi kepolisian RI yang dijabarkan lebih lanjut dalam 12 macam tugas dengan dibekali sebanyak 36 wewenang untuk melaksanakan semua tugas tersebut. Wewenang sebanyak itu masih juga diberi “kewenangan lain” (Pasal 15 Ayat 2 poin k) yang masih dalam lingkup tugas kepolisian.
Kepolisian pada hekekatnya  adalah  berfungsi  sebagai  pelayanan kepada  masyarakat.  Ia  tidaklah  diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani  masyarakat  serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat  memperoleh  rasa  aman dalam kehidupan  bermasyarakat.  Karenanya aparatur  kepolisian  berkewajiban  dan  ber-tanggungjawab  untuk memberikan  layanan kepada  masyarakat  yang  baik  dan  profesional. Pelayanan  masyarakat  di  lingkungan  Polres  Sleman  khususnya  pada  Unit Pelayanan  SIM dapat  diartikan  sebagai pemberian  layanan  (melayani)  keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai ke-pentingan  untuk  perpanjangan  maupun pembuatan SIM sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sementara  itu,  kondisi masyarakat saat  ini  telah  terjadi  suatu  perkembangan yang  sangat  dinamis,  tingkat  kehidupan masyarakat  yang  semakin  baik  dan  maju, merupakan  indikasi  dari  “empowering” yang  dialami  oleh  masyarakat.  Hal  ini berarti masyarakat  semakin  sadar akan apa yang  menjadi  hak  dan  kewajibannya sebagai  warga  negara  dalam  hidup bermasyarakat,  berbangsa  dan  bernegara. Masyarakat  semakin  berani  untuk mengajukan  tuntutan,  keinginan  dan aspirasinya kepada pemerintah. Masyarakat semakin  kritis  dan  semakin  berani  untuk melakukan  kontrol  terhadap  apa  yang dilakukan oleh pemerintahnya. Dalam  kondisi  masyarakat  seperti digambarkan  di  atas,  aparatur  kepolisian harus  dapat  memberikan  layanan  kepada masyarakat  yang  lebih  profesional,  efektif, efisien,  sederhana,  transparan,  terbuka, tepat  waktu,  responsif  dan  adaptif  dan sekaligus  dapat  membangun  “kualitas manusia”  dalam  arti meningkatkan kapasitas  individu  dari  aparatur  kepolisian untuk  memberikan  pelayanan  yang  terbaik kepada  masyarakat.  Arah  pembangunan kualitas  aparatur  kepolisian  tadi  adalah “memberdayakan”  kapasitas  aparatur kepolisian  dalam  arti menciptakan  kondisi yang memungkinkan  setiap  anggota mengembangkan  kemampuan  dan kreativitasnya.
Pelayanan  aparatur  kepolisian yang  profesional,  artinya  pelayanan  yang diciri  oleh  adanya  akutabilitas  dan responsibilitas  dari  pemberi  layanan (aparatur  kepolisian).  Efektif  lebih mengutamakan  pada  pencapaian  apa  yang menjadi  tujuan  dan  sasaran.  Sederhana, mengandung  arti  prosedur/tatacara palayanan  diselenggarakan  secara  mudah, cepat,  tepat,  tidak  berbelit-belit,  mudah dipahami  dan  mudah  dilaksanakan  oleh masyarakat  yang  meminta  pelayanan.


Kejelasan  dan  kepastian  (transparan),  mengandung  arti  adanya kejelasan dan kepas-tian mengenai:  (a)  prosedur/tata  cara pelayanan,  (b)  persyaratan  pelayanan,  baik persyaratanteknis  maupun  persyaratan administratif, (c) unit kerja dan atau pejabat yang berwenang  dan  bertanggung  jawab dalam  memberikan  pelayanan,  (d)  rincian biaya/tarif  pelayanan  dan  tata  cara pembayarannya,  dan  (e)  jadwal  waktu penyelesaian  pelayanan. Keterbukaan, mengandung  arti  prosedur/tatacara persyaratan,  satuan  kerja/pejabat penanggungjawab  pemberi  pelayanan, waktu  penyelesaian,  rincian  waktu/tarif serta  hal-hal  lain  yang  berkaitan  dengan proses  pelayanan  wajib  diinformasikan secara  terbuka  agar  mudah  diketahui  dan dipahami  oleh  masyarakat,  baik  diminta maupun  tidak  diminta.  Efisiensi,  mengandung  arti  (a)  persyaratan  pelayanan  hanya dibatasi  pada  hal-hal berkaitan langsungdengan  pencapaian  sasaran  palayanan  dengan  tetap  memperhatikan  keterpaduan antara  persyaratan  dengan  produk pelayanan  yang  berkaitan.  (b)  dicegah adanya  pengulangan  pemenuhan persyaratan,  dalam  hal  proses  pelayanan masyarakat  yang bersangkutan mempersyaratkan adanya kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/instansi pemerintah  lain  yang  terkait.  Ketepatan  waktu, kriteria  ini  mengandung  arti  pelaksanaan pelayanan  masyarakat  dapat  diselesaikan dalam  kurun waktu  yang  telah  ditentukan. Responsif  lebih mengarah  pada  daya  tanggap  dan  cepat  menanggapi  apa  yang menjadi  masalah,  kebutuhan  dan  aspirasi masyarakat  yang  dilayani,  dan  adaptif adalah  cepat  menyesuaikan  terhadap  apa yang  menjadi  tuntutan,  keinginan  dan aspirasi  masyarakat  yang  dilayani  yang senantiasa mengalami tumbuh kembang. Selain  itu, dalam kondisi masyarakat yang semakin kritis di atas, aparatur kepolisian  dituntut  harus  dapat  mengubah posisi  dan  peran  (revitalisasi)  dalam mem-berikan  layanan  kepada  masyarakat.  Dari yang  suka  mengatur  dan  memerintah berubah menjadi  suka melayani,  dari  yang suka menggunakan  pendekatan  kekuasaan, berubah menjadi suka menolong menuju ke arah yang fleksibel kolaburatis dan dialogis, dan  dari  cara-cara  yang  sloganis  menuju cara-cara  kerja  yang  realistik  pragmatis. Dengan revitalitas birokrasi publik terutama aparatur  kepolisian  ini,  pelayanan  publik yang lebih baik dan profesional dalam men-jalankan apa yang menjadi tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya dapat di-wujudkan. Sementara itu, mengingat akan arti penting  dari  pelayanan  publik  yangberkualitas  dalam  arti  pemberian  layanan publik  sederhana,  mudah,  dan  dilakukan secara wajar dan profesional pada satu sisi, dan perkembangan masyarakat yang sangat dinamis,  tingkat  kehidupan  masyarakat yang  semakin  baik,  merupakan  indikasi dari  “empowering”  yang  dialami  oleh masyarakat pada sisi lainnya, maka kiranya setiap  organisasi  publik  terutama  yang langsung  berhadapan  dengan  publik,  perlu untuk  senantiasa  meningaktkan  kinerja mereka dalam memberikan layanan publik.




















BAB III
METODELOGI PENELITIAN

Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan hal tersebut terdapat empat kata kunci yang perlu diperhatikan yaitu cara ilmiah, data, tujuan dan kegunaan. Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian itu didasarkan pada ciri-ciri keilmuan yaitu rasional, empiris, dan sistematis.
Data yang diperoleh melalui penelitian itu adalah data empiris (teramati) yang mempunyai kriteria tertentu yaitu valid. Valid menunjukkan derajad ketepatan antara data yang sesungguhnya terjadi pada objek dengan data yang dikumpulkan oleh peneliti. Data yang valid pasti reliable dan objektif berkenaan derajad konsistensi/keajegan data dalanm interval waktu tertentu.
Setiap penelitian atau survei mempunyai tujuan dan kegunaan tertentu. Yang mana penelitian atau survei itu bersifat penemuan-penemuan baru. Melalui penelitian atau survei kita dapat menggunakan hasilnya. Secara umum data yang telah diperoleh dari penelitian atau survei dapat digunakan untuk memahami, memecahkan, dan mengantisipasi suatu masalah. 
A.     Pemilihan Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian berada di tempat-tempat umum, kampus, sekolah serta rumah penduduk yang berada di kota Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Penentuan lokasi dilakukan secara sengaja (purposive), dengan pertimbangan agar data lebih variatif. Waktu penelitian berlangsung dari bulan Mei sampai dengan Juni 2011 selama kurang lebih 1 bulan.
B.     Pengambilan Data
Pada tahap ini dilakukan pengambilan data melalui penyebaran kuesioner. Proses pengambilan data diperoleh dari penyebaran kuesioner sampel dari jumlah populasi. Teknik yang digunakan untuk mengungkapkan data variabel penelitian adalah kuesioner. Kuesioner (Arikunto, 1998:40) adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan untuk memperoleh informasi tentang pribadinya, atau hal-hal yang ia ketahui.
Dalam pembuatan kuesioner, maka penulis terlebih dahulu menggali berbagai teori yang ada kemudian menyesuikan dengan keadaan atau kondisi masyarakat saat ini. Selanjutrnya merumuskan variabel yang akan diteliti dan baru kemudian berdasarkan hal tersebut diwujudkan pertanyaan-pertanyaan yang relevan. Langkah-langkah dalam pembuatan kuesioner dimaksudkan agar dapat diperoleh validitas yang logis dari isi kuesioner. Kuesioner itu sendiri dibuat dengan memberikan suatu keterangan pilihan dimana masyarakat mampu menjawab dengan mudah dengan hanya 4 pilihan jawaban yaitu : A, B, C atau D. Hal ini guna agar masyarakat mudah dan cepat dalam memilih, sesuai dengan ukuran kualitas pelayanan yang telah diberikan pihak kepolisian.
C.     Populasi
Populasi berasal dari kata bahasa ingris “population” yang berarti jumlah penduduk. Oleh karena itu, apabila disebutkan kata populasi, orang kebanyakan menghubungkan dengan masalah-masalah kependudukan. Dalam penelitian ini populasinya adalah masyarakat yang menggunakan layanan  kepolisian di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan.
D.    Pengambilan Sampling
Sampling adalah proses pemilihan sejumlah individu (obyek penelitian) untuk suatu penelitian sedemikian rupa sehingga individu-individu (obyek penelitian) tersebut merupakan perwakilan kelompok yang lebih besar pada mana obyek itu terpilih (Sumanto,2002). Tujuan sampling adalah menggunakan sebagian obyek penelitian yang diselidiki tersebut untuk memperoleh informasi tentang populasi. Penetuan sampel atau sampling diperlukan untuk mengetahui banyaknya data sampel yang akan diambil. Dalam tahap iniditentukan jenis teknik sampling yang tepat dan sesuai dengan situasi yang dihadapi, hal ini penting dilakukan agar sampel yang diambil benar-benar mewakili populasi.
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini 600 subjek. Dalam penelitian ini teknik sample yang digunakan adalah Proportional Random Sampling karena peneliti memperkirakan bahwa setiap sampel dalam populasi berkedudukan sama dari segi-segi yang akan diteliti dan mengambil beberapa saja diantara mereka untuk sampel penelitian.
E.     Pemprosesan Data
Setelah data diperoleh, maka pada tahap ini dilakukan pemprosesan data. Dalam pemprosesan data ini dilakukan dengan secara kuantitatif  dan Pada penelitian ini teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis Deskriptif Statistik dengan menggunakan bantuan komputer program SPSS versi 11.0. dan  digunakan untuk memberikan deskriptif kepuasan pelanggan dan perbandingan kepuasan pelanggan yang ditinjau dari data demografis yang ada.

















BAB IV
ANALISIS DATA

A.  Hasil Sebaran/ Frekwensi Data Demografis
1.         Jenis Kelamin

                               Tabel 4.1. Frekwensi Sebaran Jenis Kelamin
Jenis Kelamin
Frequency
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
Total
347
253
600


Gambar 4.1.  Grafik Sebaran Jumlah Responden
Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan terhadap kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Sesuai dengan data yang ada di table statistik diatas dapat diketahui dari 600 responden terdapat 347 responden laki-laki (57,8%) dan 253 responden yang berjenis kelamin perempuan (42,2%).



s
2.      Pendidikan

Tabel 4.2. Frekwensi Sebaran berdasarkan Tingkat Pendidikan
Pendidikan
Frequency
SD
SMP
SMA
DIPLOMA
SARJANA
MASTER
DOKTOR
DLL
Total
11
54
322
46
133
4
2
28
600

Gambar 4.2. Grafik Sebaran berdasarkan Tingkat Pendidikan

Dari data yang diperoleh dapat dilihat sesuai dengan grafik tingkat pendidikan dari 600 responden. berdasarkan data statistik diatas dapat diketahui bahwa yang berpendidikan SD sebanyak 11 responden (1,8%), SMP sebanyak 54 responden (9%), SMA sebanyak 322 responden (53,7%), diploma sebanyak 46 responden (7,7%), sarjana sebanyak 133 responden (22,2%), master sebanyak 4 responden (0,7%), doktor sebanyak 2 responden (0,2%) dan lain-lain sebanyak 28 responden (4,7%).
3.      Pekerjaan

            Tabel 4.3. Frekwensi Sebaran berdasarkan Jenis Pekerjaan
Pekerjaan
Frequency
TNI/POLRI
PNS
WIRASWASTA
PETANI
SWASTA
IBU RUMAH TANGGA
PELAJAR
DLL
Total
9
36
170
15
191
54
98
27
600

Gambar 4.3. Grafik Sebaran berdasarkan Jenis Pekerjaan

Berdasarkan data yang diperoleh dari 600 responden, yang dilihat dari jenis pekerjaannya maka dapat diketahui sesuai gambar grafik diatas sebanyak 9 responden (1,5%) bekerja sebagai TNI/ POLRI, 36 responden (6%) bekerja sebagaiPNS, wiraswasta sebanyak 170 responden (28,8%), petani 15 responden (2,5%), swasta sebanyak 191 responden (31,8%), ibu rumah tangga diperoleh 54 responden (9%), pelajar diperoleh 98 responden atau sebanyak (16,3%) dan lain-lain sebanyak 27 responden (4,5%).
4.      Usia
       Tabel 4.4. Frekwensi Sebaran berdasarkan Usia
Usia
Frequency
16-20 TAHUN
21-25 TAHUN
26-30 TAHUN
31-35 TAHUN
36-40 TAHUN
41-45 TAHUN
45-50 TAHUN
>50
Total
77
198
147
84
41
31
12
10
600

Gambar 4.4. Grafik Sebaran berdasarkan Usia
Berdasarkan data yang diperoleh dari 600 responden, yang dilihat dari usia responden maka dapat diketahui sesuai dengan grafik diatas, sebanyak 77 responden (12,8%) berusia 16-20 tahun, sebanyak 198 responden atau (33%) berusia 21-25 tahun, sebanyak 147 atau (24,5%) berusia 26-30 tahun, 31-35 tahun sebanyak 84 responden atau (14%), 36-40 tahun diketahui sebanyak 41 responden atau (6,8%), 41-45 tahun diketahui sebanyak 31 responden atau sebanyak (5,2%), 45-50 tahun sebanyak 12 atau (2%), dan yang usia diatas 50 tahun diketahui sebanyak 10 responden atau sebanyak (1,7%).

5.      Pendapatan
                             Tabel 4.5. Jumlah Sebaran berdasarkan Pendapatan
Pendapatan
Frequency
TANPA JAWABAN
<1 JUTA
1-5 JUTA
5-10 JUTA
10-15 JUTA
15-20 JUTA
30-35 JUTA
> 35 JUTA
Total
4
289
265
32
5
3
1
1
600

Gambar 4.5. Grafik Sebaran berdasarkan Jumlah Pendapatan
Berdasarkan dari data yang diperoleh dari 600 responden, dilihat dari jumlah pendapatan perbulanmaka dapat dilihat sesuai dengan gambar grafik diatas adalah sebanyak 289 responden atau (48,2%) berpendapatan kurang dari 1juta, sebanyak 265 responden atau sebanyak (44,2%) berpendapatan 1 sampai 5juta per bulan, 32 responden atau (5,3%) berpenghasilan 5 sampai 10 juta, sebanyak 5 responden atau (0,8%) berpenghasilan antara 10-15 juta,  3 responden atau (0,5%) berpenghasilan 15 sampai 20 juta, sebanyak 1 responden atau (0,2%) yang berpenghasilan 30 sampai 35 juta per bulan dan sebanyak 1 respponden (0,2%) berpenghasilan di atas 35 juta per bulan, dan tanpa dijawab sebanyak 4 responden atau (0,7%)


6.      Frekwensi
                      Tabel 4.6. Jumlah Sebaran Pengguna Layanan
Frekwensi
Frequency
1
TIAP HARI
26
2
TIAP MINGGU
8
3
TIAP BULAN
31
4
TIAP TAHUN
110
5
TIAP....?
425

Total
600

Gambar 4.6. Grafik Frekwensi Pelayanan
Berdasarkan dari data yang diperoleh dari 600 responden yang dilihat dari seberapa sering berkunjung atau mengunakan pelayanan polisi maka dapat dilihat sesuai dengan grafik diatas adalah sebanyak 26 responden atau (4,3%) tiap hari, 8 responden atau (1,3%) tiap minggu, sebanyak 31 responden atau (5,2%) datang tiap bulan, sebanyak 110 responden atau (18,3%) tiap tahun dan 425 responden atau sebanyak (70,8%) datang pada waktu mereka memerlukan layanan saja.


7.      Jenis Pelayanan
Tabel 4.7. Frekwensi Sebaran berdasarkan Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan
Frequency
1
PENGURUSAN SKCK
217
2
MENGURUS SURAT KEHILANGAN
98
3
MENGURUS IZIN KEGIATAN
97
4
LAPORAN TINDAK KRIMINAL
25
5
MEMINTA PELAYANAN/PENGAMANAN
35
6
LAIN-LAIN
128
Total
600

Gambar 4.7. Grafik Sebaran berdasarkan Jenis Pelayanan
Berdasarkan data yang diperoleh dari 600 responden yang di lihat dari jenis pelayanan yang sering dilakukan oleh masyarakat maka dapat dilihat sesuai dengan gambar grafik adalah sebanyak 217 responden atau sebanyak (36,2%) menggunakan layanan dalam kepengurusan SKCK, mengurus surat kehilangan sebanyak 98 responden atau sebanyak (16,3%), mengurus surat izin melakukan kegiatan sebanyak 97 responden atau sebanyak (16,2%), laporan tindak kriminal sebanyak 25 responden atau (4,2%) , meminta pelayanan/ pengamanan sebanyak 35 responden atau sebanyak (5,8%), dan lain-lain sebanyak 128 responden atau sebanyak (21,3%.).


B.     Hasil Sebaran Frekwensi Aitem
1.    Aitem 1 tentang Kemudahan Prosedur Pelayanan

   Tabel 4.8. Aitem 1 Sebaran tentang Kemudahan Prosedur Pelayanan
Item 1
Frequency

TIDAK DI JAWAB
3

D
33

C
220

B
292

A
52

Total
600

Gambar 4.8. Grafik Aitem 1 Sebaran tentang Kemudahan Prosedur
Pelayanan
Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item1 tentang pemahaman dan kemudahan prosedur pelayanan dalam kepolisian maka di dapat sebanyak 52 responden atau (8,7%) memilih alternatif jawaban A (sangat puas), sebanyak 292 atau sebanyak (48,7%) memilih jawaban B (puas), sebanyak 220 jumlah responden atau (38,7%) menjawab C (tidak puas), sebanyak 33 responden atau (5,5%) memilih jawaban D (sangat tidak puas) dan sebanyak 3 responden atau (0,5%) tidak menjawab.

2.    Aitem 2 tentang kemudahan Pihak Kepolisian

Tabel 4.9. Aitem 2 Sebaran tentang Keamanan Pihak Kepolisian
Item 2
Frequency

TIDAK DI JAWAB
5

D
32

C
243

B
285

A
35

Total
600

     Gambar 4.9. Grafik Aitem 2 Sebaran tentang Keamanan Pihak Kepolisian

Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item2 tentang bagaimana keamanan yang telah diberikan oleh pihak kepolisian maka di dapat sebanyak 35 responden atau sebanyak (5,8%) memilih alternatif jawaban A (sangat puas), 285 responden atau (47,5%) memiliih alternatif jawaban B (puas), 243 responden atau sebanyak (40,5%) memilih jawaban C (tidak puas), 32 responden (5,3%) memilih jawaban D (sangat tidak puas) dan sebanyak 5 responden (0,8%) tidak menjawab.

3.    Aitem 3 tentang Kewajiban Biaya Pelayanan

     Tabel 4.10. Aitem 3 Sebaran tentang Kewajiban Biaya Pelayanan
Item 3
Frequency

TIDAK DI JAWAB
1

D
39

C
202

B
314

A
44

Total
600

      Gambar 4.10. Grafik Aitem 3 Sebaran tentang Kewajiban Biaya Pelayanan

Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item3 tentang kewajiban biaya untuk mendapatkan pelayanan, maka didapat 44 responden atau (7,3%) memilih alternatif jawaban A (sangat wajar), sebanyak 314 responden atau (52,3%) memilih jawaban B (wajar), sebanyak 202 responden atau (33,7%) memilih jawaban C (tidak wajar), 39 responden memilih jawaban D (sangat tidak wajar), dan tanpa jawaban sebanyak 1 responden atau (0,2%).

4.    Aitem 4 tentang Kenyamanan Pihak Kepolisian

Tabel 4.11. Aitem 4 Sebaran tentang Kenyamanan Pihak Kepolisian
Item 4
Frequency

TIDAK DI JAWAB
2

D
35

C
223

B
309

A
31

Total
600

Gambar 4.11. Grafik Aitem 4 Sebaran tentang Kenyamanan Pihak Kepolisian

Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item4 tentang kenyamanan yang telah diberikan pihak kepolisian, maka di dapat sebanyak 31 responden atau (5,2%) memilih alternatif jawaban A (sangat nyaman), jawaban B (nyaman) sebanyak 309 responden atau sebanyak (51,5), jawaban C (tidak nyaman) sebanyak 223 responden atau (37,2%), jawaban D (sangat tidak nyaman) sebanyak 35 responden atau (5,8%) dan yang tidak menjawab sebanyak 2 responden atau (0,3%).


5.    Aitem 5 tentang Tanggung jawab Petugas Pelayanan Kepolisian

        Tabel 4.12. Aitem 5 Sebaran tentang Tanggung jawab Petugas Pelayanan Kepolisian
Item 5
Frequency

TIDAK DI JAWAB
1

D
35

C
234

B
292

A
38

Total
600

Gambar 4.12. Grafik Aitem 5 Sebaran tentang Tanggung jawab Petugas Pelayanan Kepolisian
Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item5 tentang tanggung jawab petugas kepolisian dalam memberikan pelayanan, maka didapat sebanyak 38 responden atau (6,3%) memilih alternatif jawaban A (sangat puas), jawaban B (puas) sebanyak 292 responden (48,7%), jawaban C (tidak puas) sebanyak 234 responden atau sebanyak (39%), jawaban D (sangat tidak puas) sebanyak 35 responden atau (5,8%), dan tanpa jawaban sebanyak 1 atau 0,2% responden.

6.    Aitem 6 tentang Keadilan Pelayanan

            Tabel 4.13. Aitem 6 Sebaran tentang Keadilan Pelayanan
Item 6
Frequency

TIDAK DI JAWAB
3

D
50

C
240

B
278

A
29

Total
600

Gambar 4.13. Grafik Aitem 6 Sebaran tentang Keadilan
Pelayanan
Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item6 tentang keadilan untuk mendapatkan pelayanan dikepolisian, maka di dapat sebanyak 29 responden atau (4,8%) memilih alternatif jawaban A (sangat adil), jawaban B (adil) sebanyak 278 responden atau (46,3%), jawaban C (tidak adil) sebanyak 240 responden atau (40%), jawaban D (sangat tidak adil) sebanyak 50 responden (8,3%) dan tanpa jawaban sebanyak 3 responden atau (0,5%).


7.    Aitem 7 tentang Pelayanan Pihak Kepolisian
Tabel 4.14. Aitem 7 Gambar Sebaran tentang Pelayanan Pihak Kepolisian
Item 7
Frequency

TIDAK DI JAWAB
2

D
31

C
208

B
316

A
43

Total
600

Gambar 4.14. Grafik Aitem 7 Sebaran tentang Pelayanan Pihak Kepolisian

Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item7 tentang kejelasan prosedural pelayanan  yang telah diberikan oleh pihak kepolisian, maka didapatkan sebanyak 43 responden atau (7,2%) memilih alternatif jawaban A (sangat jelas), jawaban B (jelas) sebanyak 316 responden atau (52,7%), jawaban C (tidak jelas) sebanyak 208 responden atau (34,7%), jawaban D (sangat tidak jelas) dengan jumlah responden sebanyak 31 atau (5,2%) dan tanpa jawaban sebanyak 2 responden atau (0,3%).


8.    Aitem 8 tentang Kecepatan Pelayanan Pihak Kepolisian

Tabel 4.15. Aitem 8 Gambar Sebaran tentang Kecepatan Pelayanan Pihak Kepolisian
Item 8
Frequency

TIDAK DI JAWAB
4

D
39

C
250

B
273

A
34

Total
600

Gambar 4.15. Grafik Aitem 8 Sebaran tentang Kecepatan Pelayanan Pihak Kepolisian

Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item8 tentang kecepatan pelayanan yang telah diberikan, maka di dapatkan sebanyak 34 responden (5,7%) memilih alternatif jawaban A (sangat cepat), jawaban B (cepat) sebanyak 273 responden (45,5%), jawaban C (tidak cepat) sebanyak 250 responden atau (41,7%), jawaban D (sangat tidak cepat) sebanyak 39 responden (6,5%), dan tanpa jawaban sebanyak 4 responden atau (0,7%)

9.    Aitem 9 Sebaran tentang Kejelasan dan Kepastian Pihak Kepolisian

Tabel 4.16. Aitem 9 Gambar Sebaran tentang Kejelasan dan Kepastian Pihak
Kepolisian
Item 9
Frequency

TIDAK DI JAWAB
4

D
30

C
222

B
307

A
37

Total
600

Gambar 4.16. Grafik Aitem 9 Sebaran tentang Kejelasan dan Kepastian Pihak
 Kepolisian
                        Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item9 tentang kejelasan dan kepastian dalam memberikan pelayanan, maka di dapatkan sebanyak 37 responden (6,7%) memilih alternatif jawaban A (sangat sesuai), jawaban B (sesuai) sebanyak 307 responden atau (51,2%), jawaban C (tidak sesuai) sebanyak 222 responden atau (37%), jawaban D (sangat tidak sesuai) sebanyak 30 responden atau (5%) dan tanpa jawaban sebanyak 4 responden atau (0,7%).

10.  Aitem 10 Sebaran tentang Kesopanan dan Keramahan Petugas Kepolisian

Tabel 4.17. Aitem 10 Gambar Sebaran tentang Kesopanan dan Keramahan Petugas Kepolisian
Item 10
Frequency

D
34

C
168

B
340

A
58

Total
600

Gambar 4.17. Grafik Aitem10 Sebaran tentang Kesopanan dan Keramahan Petugas Kepolisian

Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item10 tentang kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan, maka didapatkan sebanyak 58 responden (9,7%) memilih jawaban A (sangat sopan), jawaban B (sopan) sebanyak 340 responden (56,7%), dan jawaban C (tidak sopan) sebanyak 168 responden atau (28%),dan  jawaban D sebanyak 34 responden atau (5,7%).

11.  Aitem 11 Sebaran tentang Kenyamanan Dilingkungan Unit Pelayanan

Tabel 4.18. Aitem 11 Tabel Sebaran tentang Kenyamanan Dilingkungan
 Unit Pelayanan
Item 11
Frequency

TIDAK DI JAWAB
1

D
27

C
213

B
302

A
57

Total
600
Gambar 4.18. Grafik Aitem 11 Sebaran tentang Kenyamanan Dilingkungan
Unit Pelayanan
Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item11 tentang kenyamanan dilingkungan unit pelayanan kepolisian, maka di dapatkan sebanyak 57 responden (9,5%) memilih jawaban A (sangat nyaman), jawaban B (nyaman) sebanyak 302 responden atau (50,3%), jawaban C (tidak nyaman) sebassnyak 213 responden (35,3%), jawaban D (sangat tidak nyaman) sebanyak 27 responden atau (4,5%), dan tanpa jawaban 1 orang responden (0,2%).

12.  Aitem 12 Tabel Sebaran tentang Ketetapan Pelaksanaan terhadap Jadwal Pelayanan
                        Tabel 4.19. Aitem 12 Sebaran tentang Ketetapan Pelaksanaan terhadap Jadwal Pelayanan
Item 12
Frequency

TIDAK DI JAWAB
2

D
23

C
190

B
337

A
48

Total
600

Gambar 4.19. Grafik Aitem 12 Sebaran tentang Ketetapan Pelaksanaan
terhadap Jadwal Pelayanan
Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item12 tentang ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal waktu pelayanan yang telah diberikan, maka dapat diketahui sebanyak 48 responden (8%) memilih jawaban A (sangat tepat), jawaban B (tepat) sebanyak 337 responden (56,2%), jawaban C (tidak tepat) sebanyak 190 responden atau (31,7%), jawaban D (sangat tidak tepat) sebanyak 23 responden (3,8%) , dan tanpa jawaban sebanyak 2 orang responden (0,3%)

13.   Aitem 13 Sebaran tentang Kesuaian Biaya

         Tabel 4.20. Aitem 13 Tabel Sebaran tentang Kesesuaian antara Biaya yang Dibayarkan dengan Biaya yang telah Ditetapkan
Item 13
Frequency

TIDAK DI JAWAB
1

D
52

C
201

B
317

A
29

Total
600

Gambar 4.20. Grafik Aitem 13 Sebaran tentang Kesesuaian antara Biaya yang Dibayarkan dengan Biaya yang telah Ditetapkan
Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item13 tentang kesesuaian antara biaya yang di bayarkan dan biaya yang telah ditetapkan, maka di dapatka sebanyak 29 responden (4,8%) menjawab A (sangat sesuai), jawaban B (sesuai) sebanyak 317 responden (52,8%), jawaban C (tidak sesuai ) sebanyak 201 responden atau (33,5%), jawaban D (sangat tidak sesuai) sebanyak 52 responden atau (8,7%), dan tanpa jawaban sebanyak 1 orang responden (0,2%)

14.  Aitem 14 Sebaran tentang Kepedulian Petugas Kepolisian

Tabel 4.21. Aitem Tabel 14 tentang Kepedulian Petugas
Pelayanan
Item 14
Frequency

TIDAK DI JAWAB
8

D
19

C
217

B
306

A
50

Total
600

Gambar 4.21. Grafik Aitem 14 Sebaran tentang Kepedulian Petugas
Pelayanan
Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item14 kepedulian tentang kepedulian petugas dalam memberikan pelayanan, maka didapatkan sebanyak 50 responden (8,3%) menjawab A (sangat baik), jawaban B (baik) sebanyak 306 responden (51%), jawaban C (kurang baik) sebanyak 217 responden atau (36,2%), jawaban D (sangat tidak baik) sebanyak 19 responden (3,2%), dan tanpa jawaban sebanyak 8 responden atau sebanyak (1,3%).

15.  Aitem 15 Sebaran tentang Kedisiplinan Petugas Kepolisian

Tabel 4.22. Aitem 15 Tabel Sebaran tentang Kedisiplinan Petugas Kepolisian
Item 15
Frequency

TIDAK DI JAWAB
2

D
30

C
173

B
365

A
30

Total
600

Gambar 4.22. Grafik aitem 15 Sebaran tentang Kedisiplinan Petugas Kepolisian

Berdasarkan data yang diperoleh dari jumlah 600 responden yang dilihat dari berapa banyak yang menjawab/ menggunakan alternatif jawaban pada item15 tentang kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan, maka didapatkan sebanyak 30 responden (5%) memilih jawaban A (sangat disiplin), jawaban B (disiplin) sebanyak 365 responden atau (60%), jawaban C (tidak disiplin) sebanyak 173 responden atau (28%), jawaban D (sangat tidak disiplin) sebanyak 30 responden atau sebanyak (5%), dan tanpa jawaban sebanyak 2 orang responden atau (0,3%)


C.     Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Indeks kepuasan mastarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.
Berdasarkan pada kriteria indeks komulatif yang didapatkan dari 600 orang responden maka didapat :
A.    Sangat puas                  : 4,00 – 3,26
B.    Puas                             : 3,25 – 2,51
C.    Cukup Puas                  : 2,50 – 1,76
D.   Tidak Puas                   : 1,75 – 1,00
Dari kriteria diatas maka didapatkan indeks kepuasan komulatif kepuasan masyarakat terhadap pelayanan adalah Puas hal ini diperoleh dari hasil IKM-nya adalah adalah sebesar 2,59.
Adapun Indeks Kepuasan Masyarakat per item adalah sebagai berikut :
1.      Item 1 tentang kemudahan prosedur pelayanan dalam kepolisian.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,60 maka pada Item 1 tentang kemudahan prosedur pelayanan dalam kepolisian ini responden Puas
2.      Item 2 tentang keamanan yang telah diberikan pihak kepolisian.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,52 maka pada Item 2 tentang keamanan yang telah diberikan pihak kepolisian ini responden Puas.
3.      Item 3 tentang kewajiban biaya untuk mendapatkan pelayanan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,60 maka pada Item 3 tentang kewajiban biaya untuk mendapatkan pelayanan ini responden Puas



4.      Item 4 tentang kenyamanan yang telah diberikan pihak kepolisian saat ini.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,55 maka pada Item 4 tentang kenyamanan yang telah diberikan pihak kepolisian saat ini adalah Puas
5.      Item 5 tentang tanggung jawab petugas kepolisiandalam memberikan pelayanan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,55 maka pada Item 5 tentang tanggung jawab petugas kepolisiandalam memberikan pelayanan adalah Ckup Puas
6.      Item 6 tentang keadilan untuk mendapatkan pelayanan dikepolisian.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,47 maka pada Item 6 tentang keadilan untuk mendapatkan pelayanan dikepolisian adalah Puas.
7.      Item 7 tentang kejelasan prosedur pelayanan yang sudah diberikan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,61 maka pada Item 7 tentang kejelasan prosedur pelayanan yang sudah diberikan adalah Puas.
8.      Item 8 tentang kecepatan pelayanan yang telah diberikan pihak kepolisian.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,49 maka pada Item 8 tentang kecepatan pelayanan yang telah diberikan pihak kepolisian adalah Puas.
9.      Item 9 tentang kejelasan dan kepastian petugas dalam memberikan pelayanan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,57 maka pada Item 9 tentang kejelasan dan kepastian petugas dalam memberikan pelayanan adalah Puas.
10.  Item 10 tentang kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,70 maka pada Item 10 tentang kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan adalah Puas.
11.  Item 11 tentang kenyamanan dilingkungan unit pelayanan kepolisian.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,65 maka pada Item 11 tentang kenyamanan dilingkungan unit pelayanan kepolisian adalah Puas.
12.  Item 12 tentang ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal pelayanan yang sudah ditentukan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,68 maka pada Item 12 tentang ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal pelayanan yang sudah ditentukan adalah Puas.
13.  Item 13 tentang kesesuaian antara biaya yang dibayarkan  dengan biaya yang telah ditetapkan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,54 maka pada Item 13 tentang kesesuaian antara biaya yang dibayarkan  dengan biaya yang telah ditetapkan adalah Puas.
14.  Item 14 tentang kepedulian petugas dalam memberikan pelayanan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,62 maka pada Item 14 tentang kepedulian petugas dalam memberikan pelayanan adalah Puas.
15.  Item 15 tentang kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,65 maka pada Item 15 tentang kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan adalah Puas.














D.    Hasil Sebaran Data Perbandingan
Tabel 4.23. Sebaran Perbandingan Usia dengan Pelaynan

JENIS PELAYANAN
Total
USIA
PENGURUSAN SKCK
MENGURUS SURAT KEHILANGAN
MENGURUS IZIN KEGIATAN
LAPORAN TINDAK KRIMINAL
MEMINTA PELAYANAN/PENGAMANAN
LAIN-LAIN

16-20 TAHUN
27
11
13
5
1
20
77

21-25 TAHUN
100
25
23
7
4
39
198

26-30 TAHUN
60
24
17
9
3
34
147

31-35 TAHUN
15
22
22
3
1
21
84

36-40 TAHUN
8
7
10
1
7
8
41

41-45 TAHUN
3
3
9
0
13
3
31

46-50 TAHUN
3
3
2
0
3
1
12

>50
1
3
1
0
3
2
10
Total
217
98
97
25
35
128
600











Berdasarkan data yang didapatkan dari jumlah 600 responden antara Usia dan jenis pelayanan yang digunakan maka dapat diketahui :
1.      Pada usia 16-20 tahun yang menggunakan layanan kepengurussan SKCK sebanyak 27 responden, surat kehilangan 11 responden, izin kegiatan sebanyak 13 responden, laporan tindak kriminal 5 responden, meminta pelayanan/ pengamanan 1 responden dan lain-lain sebanyak 20 responden.
2.      Pada usia 21-25 tahun yang menggunakan layanan mengurus SKCK sebanyak 100 responden, surat kehilangan sebanyak 25 responden, izin kegiatan sebayak 23 responden, laporan tindak kriminal sebanyak 7 responden,meminta pelayanan sebanyak 4 responden dan lain-lain sebanyak 39 responden.
3.      Pada usia 26-30 tahun yang menggunakan layanan mengurus SKCK sebanyak 60 responden, surat kehilangan sebanyak 24 responden, izin kegiatan sebayak 17 responden, laporan tindak kriminal sebanyak 9 responden,meminta pelayanan sebanyak 3 responden dan lain-lain sebanyak 34 responden.
4.      Pada usia 31-35 tahun yang menggunakan layanan mengurus SKCK sebanyak  15 responden, surat kehilangan sebanyak 22 responden, izin kegiatan sebayak 22 responden, laporan tindak kriminal sebanyak 3 responden,meminta pelayanan sebanyak 1 responden dan lain-lain sebanyak 21 responden.
5.      Pada usia 36-40  tahun yang menggunakan layanan kepengurussan SKCK sebanyak  8 responden, surat kehilangan 7 responden, izin kegiatan sebanyak 10 responden, laporan tindak kriminal 1 responden, meminta pelayanan/ pengamanan 7 responden dan lain-lain sebanyak 8 responden.
6.      Pada usia 41-45  tahun yang menggunakan layanan kepengurussan SKCK sebanyak  3 responden, surat kehilangan 3 responden, izin kegiatan sebanyak 9 responden, laporan tindak kriminal 0 responden, meminta pelayanan/ pengamanan 13 responden dan lain-lain sebanyak 3 responden.
7.      Pada usia 46-50  tahun yang menggunakan layanan kepengurussan SKCK sebanyak  3 responden, surat kehilangan 3 responden, izin kegiatan sebanyak 2 responden, laporan tindak kriminal 0 responden, meminta pelayanan/ pengamanan  3 responden dan lain-lain sebanyak 1 responden.
8.      Pada usia >50  tahun yang menggunakan layanan kepengurussan SKCK sebanyak  1 responden, surat kehilangan 3 responden, izin kegiatan sebanyak 1 responden, laporan tindak kriminal 0 responden, meminta pelayanan/ pengamanan  3 responden dan lain-lain sebanyak 2 responden.
Dari hasil pembandingan ini dapat dilihat bahwasanya responden dengan umur 21-25 tahun paling banyak membutuhkan jasa/ pelayanan kepolisian dalam kepengurusan SKCK




                                                                                                                                                




BAB V
PENUTUP
A.     Kesimpulan

kepolisian sebagai salah satu instansi yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat harus dapat memberikan pelayanan prima yang menyebabkan kepuasan pelayanan dalam diri masyarakat. Salah satu guna untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian tersebut, untuk itu diperlukan menyusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolak ukur menilai tingkat kualitas pelayanan kepolisian. Selain itu data IKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari kepolisian.
Laporan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian ini menggunakan data kuesoner yang didalamnya terdapat data demografis dan 15 aitem yang mengungkapkan tentang berbagai macam jenis pelayanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Adapun yang diukur dalam penelitian atau survei ini ada 13 unsur yaitu :
  1. Kemudahan prosedur pelayanan
  2. Keamanan pelayanan
  3. Kewajiban biaya untuk mendapatkan pelayanan
  4. Kenyamanan di lingkungan unit pelayanan
  5. Tanggung jawab pelayanan
  6. Keadilan untuk mendapatkan pelayanan
  7. Kejelasan prosedur pelayanan
  8. Kecepatan pelayanan
  9. Ketepatan / kepastian jadwal waktu pelayanan
  10. Kesopanan dan keramahan petugas pelayanan
  11. Kesesuaian biaya antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang ditetapkan
  12. Kepedulian petugas pelayanan
  13. Kedisiplinan petugas pelayanan
 Berdasarkan  hasil survey yang didapat dari jumlah responden sebanyak 600 orang maka didapat jumlah indeks kepuasan sebesar 2,59 berarti secara keseluruhan masyarakat Puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Hasil ini diperoleh dari mean responden yang telah memberikan jawabannya.
1.      Adapun IKM per- aitem adalah sebagai berikut Item 1 tentang kemudahan prosedur pelayanan dalam kepolisian.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,60 maka pada Item 1 tentang kemudahan prosedur pelayanan dalam kepolisian ini responden Puas
2.      Item 2 tentang keamanan yang telah diberikan pihak kepolisian.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,52 maka pada Item 2 tentang keamanan yang telah diberikan pihak kepolisian ini responden Puas.
3.      Item 3 tentang kewajiban biaya untuk mendapatkan pelayanan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,60 maka pada Item 3 tentang kewajiban biaya untuk mendapatkan pelayanan ini responden Puas
4.      Item 4 tentang kenyamanan yang telah diberikan pihak kepolisian saat ini.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,55 maka pada Item 4 tentang kenyamanan yang telah diberikan pihak kepolisian saat ini adalah Puas
5.      Item 5 tentang tanggung jawab petugas kepolisiandalam memberikan pelayanan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,55 maka pada Item 5 tentang tanggung jawab petugas kepolisiandalam memberikan pelayanan adalah Ckup Puas
6.      Item 6 tentang keadilan untuk mendapatkan pelayanan dikepolisian.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,47 maka pada Item 6 tentang keadilan untuk mendapatkan pelayanan dikepolisian adalah Puas.
7.      Item 7 tentang kejelasan prosedur pelayanan yang sudah diberikan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,61 maka pada Item 7 tentang kejelasan prosedur pelayanan yang sudah diberikan adalah Puas.
8.      Item 8 tentang kecepatan pelayanan yang telah diberikan pihak kepolisian.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,49 maka pada Item 8 tentang kecepatan pelayanan yang telah diberikan pihak kepolisian adalah Puas.
9.      Item 9 tentang kejelasan dan kepastian petugas dalam memberikan pelayanan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,57 maka pada Item 9 tentang kejelasan dan kepastian petugas dalam memberikan pelayanan adalah Puas.
10.  Item 10 tentang kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,70 maka pada Item 10 tentang kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan adalah Puas.
11.  Item 11 tentang kenyamanan dilingkungan unit pelayanan kepolisian.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,65 maka pada Item 11 tentang kenyamanan dilingkungan unit pelayanan kepolisian adalah Puas.
12.  Item 12 tentang ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal pelayanan yang sudah ditentukan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,68 maka pada Item 12 tentang ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal pelayanan yang sudah ditentukan adalah Puas.
13.  Item 13 tentang kesesuaian antara biaya yang dibayarkan  dengan biaya yang telah ditetapkan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,54 maka pada Item 13 tentang kesesuaian antara biaya yang dibayarkan  dengan biaya yang telah ditetapkan adalah Puas.
14.  Item 14 tentang kepedulian petugas dalam memberikan pelayanan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,62 maka pada Item 14 tentang kepedulian petugas dalam memberikan pelayanan adalah Puas.


15.  Item 15 tentang kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan.
Dari jumlah 600 responden maka diperoleh indeks kepuasan pelayanannya adalah sebesar 2,65 maka pada Item 15 tentang kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan adalah Puas.

B.     Saran
1.      Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian perlu adanya peningkatan dalam memberikan pelayanan sehingga masyarakat akan merasakan puas atas pelayanan yang telah diberikan.
2.      Dan untuk merubah image masyarakat terhadap citra pelayanan kepolisian harus dibuktikan oleh pihak atau aparat kepolisian dengan meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.
3.      Komitmen dalam hal pelayanan kepada masyarakat yang lebih profesional, efektif, efisien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, reponsif dan adaptif dan sekaligus dapat membangun kualitas manusia dalam arti meningkatkan kapasitas individu dari pihak kepolisian untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat harus diimbangi dengan pemberdayaan kepolisian melalui pendidikan dan pelatihan teknis maupun fungsional.  











DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Ali. Statistika Untuk Penelitian Pendidikan dan Aplikasinya dengan SPSS dan EXCEL. Kediri: IAIT Press, 2009
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2008
 Jurnal Sinergi, Kinerja Pelayanan Aparatur Kepolisian tehadap Kepuasan Masyarakat. Vol. 7 No. 1. 2004





                                                                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar